Showing posts with label KONFLIK. Show all posts
Showing posts with label KONFLIK. Show all posts

Wednesday, 28 November 2012

Dituding Menambang di Lahan Konservasi, PT Chevron Digugat ke Pengadilan

Riau - PT Chevron Pacific Indonesia digugat legal standing oleh aktivis lingkungan di Riau. Perusahaan migas asal Amerika itu dituding membuka ladang minyak di kawasan konservasi.

Gugatan itu didaftrakan LSM Riau Madani ke Pengadilan Negeri (PN) Dumai, dengan nomor gugatan, No18. Pdt-6/20/2/PN-Dum pada 5 April 2012 lalu. Menurut Sekretaris LSM Riau Madani, Tommy Freddy, dasar gugatan ini karena diketahui PT Chevron membuka pertambangan migasnya di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Balai Raja di Kabupaten Bengaklis, Riau.

Pertambangan ini sudah berlangsung sejak tahun 1997 sampai saat ini masih berlangsung. Setidaknya di lokasi hutan margasatwa itu terdapat tiga sumur minyak milik Chevron.

"Dalam operasinya, pihak perusahaan juga membuka jalan poros di tengah kawasan koservasi. Tak cuma itu, mereka juga membelah perbukitan sehingga menjadi datar untuk kepentingan jalan poros tersebut," kata Tommy.

Masih menurut Tommy dalam lembaran gugatannya itu, akibat dari penambangan serta pembukan jalan telah merusak kawasan koservasi Balai Raja. Padahal, sesuai dengan ketentuan, lokasi itu sejak tahun 1986 ditetapkan Kemenhut sebagai kawasan koservasi. Ini diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah No 26 Tahun 2008 yang menyebutkan Rencana Tata Ruang Nasional disebutkan kawasan Suaka Margasatwa Balai Raja adalah merupakan salah satu kawasan lindung nasional.

"Yang namanya kawasan konservasi, tidak boleh pinjam pakai untuk pertambangan. Tapi faktanya, kawasan konservasi Balai Raja dijadikan pertambangan migas oleh Chevron. Karenanya kita juga menggugat hal yang sama kepada Kemenhut," kata Tommy.

Sebagaimana diketahui, konservasi Balai Raja pada tahun 1986 luasnya mencapai 18 ribu hektar. Namun dari hasil investagasi WWF Indonesia yang dilakukan pada tahun 2007, kondisinya kian menyempit. Kawasan konservasi hanya tersisa 120 hektar. Ini salah satu faktor mengapa gajah di kawasan tersebut sering terjadi konflik dengan manusia. Humas WWF Indonesia di Riau, Syamsidar pernah menyebutkan, dengan luasan lahan hutan yang hanya tinggal 120 hektar, sangat memungkinkan terjadinya konflik antara gajah dengan manusia. Dan kondisi itu juga mengancam kepunahan gajah di kawasan koservasi tersebut.

"Dari data yang kami dapat, setiap tahun minimal dua ekor gajah mati dengan kondisi yang mengenaskan. Bahkan memasuki triwulan tahun ini (2011-red), sudah ada dua ekor gajah yang mati diduga akibat diracun," terangnya.

Sementara, Communication Specialist Chevron, Jeany Simanjuntak, yang dihubungi detikcom mengaku akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan tim di Riau. "Kami cek dulu ke Riau soal gugatan itu," katanya.


(cha/try)

WWF Desak Pemerintah Usut Kematian 12 Ekor Gajah di Sumatera

Pekanbaru - Sepanjang tahun 2012, ada 12 ekor gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di Riau dan Aceh mati secara tak wajar. Pemerintah pusat dan daerah diminta serius untuk mengusut kasus tersebut.

Demikian disampaikan Direktur Program Kehutanan, Spesies dan Air Tawar WWF (World Wildlife Fund)-Indonesia, Anwar Purwoto, dalam siaran persnya yang diterima detikcom, Senin (11/6/2012).

Menurutnya, untuk menyelamatkan satwa dilindungi itu, pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi mengusut tuntas kematian gajah yang tak wajar itu. "Kami meminta berbagai pihak meningkatkan efektifitas, intensitas dan luasan cakupan patroli pencegahan konflik, baik yang dilakukan oleh tim khusus maupun yang dilakukan secara swadaya oleh masyarakat di habitat gajah," kata Anwar.

Dalam catatan WWF Indonesia, diketahui populasi gajah Sumatera menurun drastis dalam kurun waktu 4 tahun terakhir. Lembaga Konservasi Dunia (IUCN) menaikkan status keterancaman gajah Sumatera dari 'genting' menjadi 'kritis', hanya selangkah dari status 'punah di alam'.

"Ini merupakah status terburuk dibandingkan subspesies gajah yang lain, baik di Asia maupun Afrika. Saat ini jumlah gajah Sumatera di alam diperkirakan tidak lebih dari 2.400 ekor - 2.800 ekor saja, turun 50 persen dari populasi sebelumnya yaitu 3.000 - 5.000 ekor pada tahun 2007. Hilangnya habitat akibat alih fungsi hutan merupakan penyebab utama penurunan populasi gajah," papar Anwar.

Di Riau, sepanjang Maret-Juni 2012 tercatat 7 kematian gajah di kawasan blok hutan Tesso Nilo. Kasus kematian yang terakhir terjadi di konsesi akasia PT. Riau Andalan Pulp and Paper pada 7 Juni 2012, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Seekor gajah jantan muda ditemukan mati dengan kondisi gading hilang.

"Perambahan di Taman Nasional Tesso Nilo harus ditangani dengan serius dan segera. Jika tidak konflik manusia-gajah akan terus terjadi di kawasan yang dicadangkan menjadi Pusat Konservasi Gajah tersebut," desaknya.

Sementara itu, Manajer Program WWF Indonesia, Suhandri menambahkan, Kementerian Pertanian dan dinas terkait di daerah harus peduli dan mengontrol secara ketat keberadaan industri kelapa sawit dan perizinannya serta implikasinya dengan kawasan konservasi dan keanekaraman hayati.

(cha/try)

Kemenhut Diminta Segera Aktifkan Operasional PT RAPP di Pulau Padang

Pekanbaru - Sejak Januari 2012 lalu, Kemenhut menghentikan operasi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Kab Meranti Riau. Berhubung pihak perusahaan telah menyelesaikan tata batas, izin operasionalnya diminta dilanjutkan.

Demikian disampaikan Direktur Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto, rilis yang terima detikcom, Kamis (27/9/2012). Menurut Purwadi, pihak perusahaan telah menyelesaikan tata batas partisipatif di lahan konsesi di Pulau Padang.

Langkah penyelesaian konflik lahan tersebut, lanjut Purwadi, sekaligus bisa menjadi pembuktian bagi RAPP bahwa mereka berkomitmen untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan.

"Jika diberikan izin beroperasi, maka RAPP bisa menunjukan bagaimana pengelolaan hutan tanaman yang baik. Jadi masyarakat bisa melihat sendiri dan diharapkan tidak ada lagi penolakan," kata Purwadi.

Kementerian Kehutanan menghentikan operasi RAPP di Pulau Padang, Riau, sejak Januari 2012, karena adanya keberatan dari sejumlah warga. Kemenhut mensyaratkan dilakukan tata batas partisipatif agar RAPP bisa beroperasi kembali di lokasi tersebut.

Purwadi menyatakan, dihentikannya operasional RAPP berarti timbul kerugian karena tertundanya kegiatan penanaman. Hal itu secara tidak langsung juga mempengaruhi pencapaian target penanaman secara nasional.

"Dihentikannya operasional RAPP di Pulau Padang sejatinya adalah preseden buruk untuk investasi di tanah air. Pasalnya, langkah tersebut diambil hanya didasarkan penolakan dari sekelompok orang. Bukan tidak mungkin situasi yang sama bakal dialami oleh perusahaan lain," katanya.

Untuk itu, dia berharap, tata batas partisipatif yang dilakukan bisa memperkuat legalitas RAPP di Pulau Padang. "Kami sangat berharap pemetaan partisipatif yang dilakukan benar-benar berdampak positif. Sehingga ke depan tidak ada lagi penghentian operasional hanya karena ada pihak yang keberatan," katanya.

Sementara itu, secara terpisah Direktur Utama PT RAPP Kusnan Rahmin mengatakan, perusahaan hampir menuntaskan proses tata batas partisipatif di Pulau Padang Riau.

"Tim tata batas telah menyelesaikan sebagian besar proses tata batas atau sekitar 80 persen dari seluruh total area yang akan ditata batas secara partisipatif. Tim tata batas ini didukung oleh perwakilan dari 12 desa yang dibentuk untuk mengakomodir aspirasi penduduk terkait pelaksanaan tata batas partisipatif," jelas Kusnan.

Kusnan Rahmin menambahkan perusahaan telah melakukan program pemberdayaan masyarakat di Pulau Padang dan akan mengembangkan tanaman kehidupan untuk kesejahteraan masyarakat.

(cha/try)

Saturday, 24 November 2012

Desak 5 Rekannya Dibebaskan, Ribuan Warga Batang Geruduk Mapolda Jateng

Semarang - Ribuan warga Kabupaten Batang berunjuk rasa besar-besaran. Mereka menuntut dibebaskannya 5 warga Batang yang ditahan Polda Jateng dan menolak pembangunan PLTU Batang.

Dengan membawa karangan bunga besar khas lelayu yang bertuliskan 'Turut berduka cita bagi matinya keadilan untuk lima warga batang' dan beberapa patok kayu, awalnya massa berjalan dari Taman KB menuju gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Rabu (7/11/2012). Kemudian mereka menuju Mapolda Jateng.

Hariyanto (40), warga Desa Karanggeneng, Batang mengaku khawatir dengan efek negatif PLTU. Karena itu, ia tidak rela PLTU dibangun di daerah sekitarnya. Meski diintimidasi, Hariyanto bergeming.

"Kami menyebut tukang intimidasi itu Grandong. Tanah saya subur, dibilang gersang. Itu kebohongan," tutur Hariyanto.

Bentuk intimidasi lainnya juga terjadi pada insiden tanggal 29 September lalu di sekitar lokasi proyek pembangunan PLTU yang menyebabkan 5 warga Batang saat ini mendekam di Polda. Menurut Haryanto, ada kekerasan saat itu, tapi bukan warga pelakunya.

"Yang bawa batu saat itu para Grandong itu sendiri, tapi malah lima warga kami yang ditahan," jelasnya.

Lima warga Batang ditangkap karena diduga melakukan pengeroyokan, perampasan, pencurian, dan penyanderaan kepada investor asal Jepang yang datang melihat lokasi pembangunan PLTU Batang. Karena banyak warga yang mulai berkumpul, salah satu warga mengamankan orang Jepang tersebut ke rumahnya. Setelah itu aparat kepolisian datang menjemput warga Jepang tersebut atas adanya laporan penyanderaan. Saat proses penjemputan, terjadi bentrok antar polisi dan warga yang menyebkan satu mobil rusak.

"Lima warga dibawa ke Polres Batang lalu dibawa langsung ke Polda Jateng," tandas Hariyanto.

PLTU tersebut rencananya akan dibangun di Kawasan Konservasi Laut Daerah Ujungnegoro-Roban. Padahal kawasan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional Lampiran VIII Nomor Urut 313 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 telah ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam Laut Daerah. Selain itu PLTU ternyata juga mengenai lokasi di tiga desa yang merupakan segitiga emas yaitu Ujung Negoro, Ponowareng dan Karanggeneng.

"Jika pemerintah dan investor tetap bersikeras melanjutkan pembangunan PLTU Batang, tidak hanya memicu dampak-dampak lingkungan dan sosial ekonomi, tapi juga mengancam tak terwujudnya komitmen Presiden SBY untuk mengurangi emisi gas rumah kaca penyebab perubahan iklim 2020. Karena itu kami menolak rencana pembangunan PLTU raksasa itu untuk mendukung komitmen SBY," tandas Arif Fiyanto dari Greenpeace Indonesia.

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, anggota Komisi B DPRD Jateng, Wahid Ahmadi berjanji akan memantau dan membicarakan terkait pembangunan PLTU agar tidak dibangun jika merugikan rakyat.

"Soal pembangunan PLTU itu kompleks, nanti akan memantau dan memperbincangkannya. Jangan sampai pembangunan yangg besar justru merugikan rakyat," tegas Wahid saat menemui demonstran.

Massa yang terdiri dari anak-anak hingga orang tua tersebut, melanjutkan aksinya ke Mapolda Jateng yang terletak di ujung Jalan Pahlawan. Aparat kepolisian pun terlihat berjaga dengan atribut lengkap.

Aksi tersebut sempat membuat arus lalu lintas dari Jalan Siranda menuju Simpang lima ditutup dan dialihkan menjadi satu jalur.

(alg/try)