Saturday, 24 November 2012

Desak 5 Rekannya Dibebaskan, Ribuan Warga Batang Geruduk Mapolda Jateng

Semarang - Ribuan warga Kabupaten Batang berunjuk rasa besar-besaran. Mereka menuntut dibebaskannya 5 warga Batang yang ditahan Polda Jateng dan menolak pembangunan PLTU Batang.

Dengan membawa karangan bunga besar khas lelayu yang bertuliskan 'Turut berduka cita bagi matinya keadilan untuk lima warga batang' dan beberapa patok kayu, awalnya massa berjalan dari Taman KB menuju gedung DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Rabu (7/11/2012). Kemudian mereka menuju Mapolda Jateng.

Hariyanto (40), warga Desa Karanggeneng, Batang mengaku khawatir dengan efek negatif PLTU. Karena itu, ia tidak rela PLTU dibangun di daerah sekitarnya. Meski diintimidasi, Hariyanto bergeming.

"Kami menyebut tukang intimidasi itu Grandong. Tanah saya subur, dibilang gersang. Itu kebohongan," tutur Hariyanto.

Bentuk intimidasi lainnya juga terjadi pada insiden tanggal 29 September lalu di sekitar lokasi proyek pembangunan PLTU yang menyebabkan 5 warga Batang saat ini mendekam di Polda. Menurut Haryanto, ada kekerasan saat itu, tapi bukan warga pelakunya.

"Yang bawa batu saat itu para Grandong itu sendiri, tapi malah lima warga kami yang ditahan," jelasnya.

Lima warga Batang ditangkap karena diduga melakukan pengeroyokan, perampasan, pencurian, dan penyanderaan kepada investor asal Jepang yang datang melihat lokasi pembangunan PLTU Batang. Karena banyak warga yang mulai berkumpul, salah satu warga mengamankan orang Jepang tersebut ke rumahnya. Setelah itu aparat kepolisian datang menjemput warga Jepang tersebut atas adanya laporan penyanderaan. Saat proses penjemputan, terjadi bentrok antar polisi dan warga yang menyebkan satu mobil rusak.

"Lima warga dibawa ke Polres Batang lalu dibawa langsung ke Polda Jateng," tandas Hariyanto.

PLTU tersebut rencananya akan dibangun di Kawasan Konservasi Laut Daerah Ujungnegoro-Roban. Padahal kawasan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional Lampiran VIII Nomor Urut 313 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 Tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010 tentang RTRW Provinsi Jawa Tengah Tahun 2009-2029 telah ditetapkan sebagai Taman Wisata Alam Laut Daerah. Selain itu PLTU ternyata juga mengenai lokasi di tiga desa yang merupakan segitiga emas yaitu Ujung Negoro, Ponowareng dan Karanggeneng.

"Jika pemerintah dan investor tetap bersikeras melanjutkan pembangunan PLTU Batang, tidak hanya memicu dampak-dampak lingkungan dan sosial ekonomi, tapi juga mengancam tak terwujudnya komitmen Presiden SBY untuk mengurangi emisi gas rumah kaca penyebab perubahan iklim 2020. Karena itu kami menolak rencana pembangunan PLTU raksasa itu untuk mendukung komitmen SBY," tandas Arif Fiyanto dari Greenpeace Indonesia.

Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, anggota Komisi B DPRD Jateng, Wahid Ahmadi berjanji akan memantau dan membicarakan terkait pembangunan PLTU agar tidak dibangun jika merugikan rakyat.

"Soal pembangunan PLTU itu kompleks, nanti akan memantau dan memperbincangkannya. Jangan sampai pembangunan yangg besar justru merugikan rakyat," tegas Wahid saat menemui demonstran.

Massa yang terdiri dari anak-anak hingga orang tua tersebut, melanjutkan aksinya ke Mapolda Jateng yang terletak di ujung Jalan Pahlawan. Aparat kepolisian pun terlihat berjaga dengan atribut lengkap.

Aksi tersebut sempat membuat arus lalu lintas dari Jalan Siranda menuju Simpang lima ditutup dan dialihkan menjadi satu jalur.

(alg/try)

No comments:

Post a Comment