Pekanbaru - Sejak Januari 2012 lalu, Kemenhut
menghentikan operasi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau
Padang, Kab Meranti Riau. Berhubung pihak perusahaan telah menyelesaikan
tata batas, izin operasionalnya diminta dilanjutkan.
Demikian
disampaikan Direktur Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi
Soeprihanto, rilis yang terima detikcom, Kamis (27/9/2012). Menurut
Purwadi, pihak perusahaan telah menyelesaikan tata batas partisipatif di
lahan konsesi di Pulau Padang.
Langkah penyelesaian konflik
lahan tersebut, lanjut Purwadi, sekaligus bisa menjadi pembuktian bagi
RAPP bahwa mereka berkomitmen untuk mengelola kawasan hutan secara
berkelanjutan.
"Jika diberikan izin beroperasi, maka RAPP bisa
menunjukan bagaimana pengelolaan hutan tanaman yang baik. Jadi
masyarakat bisa melihat sendiri dan diharapkan tidak ada lagi
penolakan," kata Purwadi.
Kementerian Kehutanan menghentikan
operasi RAPP di Pulau Padang, Riau, sejak Januari 2012, karena adanya
keberatan dari sejumlah warga. Kemenhut mensyaratkan dilakukan tata
batas partisipatif agar RAPP bisa beroperasi kembali di lokasi tersebut.
Purwadi menyatakan, dihentikannya operasional RAPP berarti
timbul kerugian karena tertundanya kegiatan penanaman. Hal itu secara
tidak langsung juga mempengaruhi pencapaian target penanaman secara
nasional.
"Dihentikannya operasional RAPP di Pulau Padang
sejatinya adalah preseden buruk untuk investasi di tanah air. Pasalnya,
langkah tersebut diambil hanya didasarkan penolakan dari sekelompok
orang. Bukan tidak mungkin situasi yang sama bakal dialami oleh
perusahaan lain," katanya.
Untuk itu, dia berharap, tata batas
partisipatif yang dilakukan bisa memperkuat legalitas RAPP di Pulau
Padang. "Kami sangat berharap pemetaan partisipatif yang dilakukan
benar-benar berdampak positif. Sehingga ke depan tidak ada lagi
penghentian operasional hanya karena ada pihak yang keberatan," katanya.
Sementara
itu, secara terpisah Direktur Utama PT RAPP Kusnan Rahmin mengatakan,
perusahaan hampir menuntaskan proses tata batas partisipatif di Pulau
Padang Riau.
"Tim tata batas telah menyelesaikan sebagian besar
proses tata batas atau sekitar 80 persen dari seluruh total area yang
akan ditata batas secara partisipatif. Tim tata batas ini didukung oleh
perwakilan dari 12 desa yang dibentuk untuk mengakomodir aspirasi
penduduk terkait pelaksanaan tata batas partisipatif," jelas Kusnan.
Kusnan
Rahmin menambahkan perusahaan telah melakukan program pemberdayaan
masyarakat di Pulau Padang dan akan mengembangkan tanaman kehidupan
untuk kesejahteraan masyarakat.
(cha/try)
No comments:
Post a Comment