Pekanbaru - Sejak Januari 2012 lalu, Kemenhut 
menghentikan operasi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau 
Padang, Kab Meranti Riau. Berhubung pihak perusahaan telah menyelesaikan
 tata batas, izin operasionalnya diminta dilanjutkan.
Demikian 
disampaikan Direktur Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi 
Soeprihanto, rilis yang terima detikcom, Kamis (27/9/2012). Menurut 
Purwadi, pihak perusahaan telah menyelesaikan tata batas partisipatif di
 lahan konsesi di Pulau Padang.
Langkah penyelesaian konflik 
lahan tersebut, lanjut Purwadi, sekaligus bisa menjadi pembuktian bagi 
RAPP bahwa mereka berkomitmen untuk mengelola kawasan hutan secara 
berkelanjutan.
"Jika diberikan izin beroperasi, maka RAPP bisa 
menunjukan bagaimana pengelolaan hutan tanaman yang baik. Jadi 
masyarakat bisa melihat sendiri dan diharapkan tidak ada lagi 
penolakan," kata Purwadi.
Kementerian Kehutanan menghentikan 
operasi RAPP di Pulau Padang, Riau, sejak Januari 2012, karena adanya 
keberatan dari sejumlah warga. Kemenhut mensyaratkan dilakukan tata 
batas partisipatif agar RAPP bisa beroperasi kembali di lokasi tersebut.
 
Purwadi menyatakan, dihentikannya operasional RAPP berarti 
timbul kerugian karena tertundanya kegiatan penanaman. Hal itu secara 
tidak langsung juga mempengaruhi pencapaian target penanaman secara 
nasional.
"Dihentikannya operasional RAPP di Pulau Padang 
sejatinya adalah preseden buruk untuk investasi di tanah air. Pasalnya, 
langkah tersebut diambil hanya didasarkan penolakan dari sekelompok 
orang. Bukan tidak mungkin situasi yang sama bakal dialami oleh 
perusahaan lain," katanya. 
Untuk itu, dia berharap, tata batas 
partisipatif yang dilakukan bisa memperkuat legalitas RAPP di Pulau 
Padang. "Kami sangat berharap pemetaan partisipatif yang dilakukan 
benar-benar berdampak positif. Sehingga ke depan tidak ada lagi 
penghentian operasional hanya karena ada pihak yang keberatan," katanya.
Sementara
 itu, secara terpisah Direktur Utama PT RAPP Kusnan Rahmin mengatakan, 
perusahaan hampir menuntaskan proses tata batas partisipatif di Pulau 
Padang Riau.
"Tim tata batas telah menyelesaikan sebagian besar 
proses tata batas atau sekitar 80 persen dari seluruh total area yang 
akan ditata batas secara partisipatif. Tim tata batas ini didukung oleh 
perwakilan dari 12 desa yang dibentuk untuk mengakomodir aspirasi 
penduduk terkait pelaksanaan tata batas partisipatif," jelas Kusnan.
Kusnan
 Rahmin menambahkan perusahaan telah melakukan program pemberdayaan 
masyarakat di Pulau Padang dan akan mengembangkan tanaman kehidupan 
untuk kesejahteraan masyarakat.
 (cha/try)
    

No comments:
Post a Comment