Wednesday 28 November 2012

Kemenhut Diminta Segera Aktifkan Operasional PT RAPP di Pulau Padang

Pekanbaru - Sejak Januari 2012 lalu, Kemenhut menghentikan operasi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Pulau Padang, Kab Meranti Riau. Berhubung pihak perusahaan telah menyelesaikan tata batas, izin operasionalnya diminta dilanjutkan.

Demikian disampaikan Direktur Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), Purwadi Soeprihanto, rilis yang terima detikcom, Kamis (27/9/2012). Menurut Purwadi, pihak perusahaan telah menyelesaikan tata batas partisipatif di lahan konsesi di Pulau Padang.

Langkah penyelesaian konflik lahan tersebut, lanjut Purwadi, sekaligus bisa menjadi pembuktian bagi RAPP bahwa mereka berkomitmen untuk mengelola kawasan hutan secara berkelanjutan.

"Jika diberikan izin beroperasi, maka RAPP bisa menunjukan bagaimana pengelolaan hutan tanaman yang baik. Jadi masyarakat bisa melihat sendiri dan diharapkan tidak ada lagi penolakan," kata Purwadi.

Kementerian Kehutanan menghentikan operasi RAPP di Pulau Padang, Riau, sejak Januari 2012, karena adanya keberatan dari sejumlah warga. Kemenhut mensyaratkan dilakukan tata batas partisipatif agar RAPP bisa beroperasi kembali di lokasi tersebut.

Purwadi menyatakan, dihentikannya operasional RAPP berarti timbul kerugian karena tertundanya kegiatan penanaman. Hal itu secara tidak langsung juga mempengaruhi pencapaian target penanaman secara nasional.

"Dihentikannya operasional RAPP di Pulau Padang sejatinya adalah preseden buruk untuk investasi di tanah air. Pasalnya, langkah tersebut diambil hanya didasarkan penolakan dari sekelompok orang. Bukan tidak mungkin situasi yang sama bakal dialami oleh perusahaan lain," katanya.

Untuk itu, dia berharap, tata batas partisipatif yang dilakukan bisa memperkuat legalitas RAPP di Pulau Padang. "Kami sangat berharap pemetaan partisipatif yang dilakukan benar-benar berdampak positif. Sehingga ke depan tidak ada lagi penghentian operasional hanya karena ada pihak yang keberatan," katanya.

Sementara itu, secara terpisah Direktur Utama PT RAPP Kusnan Rahmin mengatakan, perusahaan hampir menuntaskan proses tata batas partisipatif di Pulau Padang Riau.

"Tim tata batas telah menyelesaikan sebagian besar proses tata batas atau sekitar 80 persen dari seluruh total area yang akan ditata batas secara partisipatif. Tim tata batas ini didukung oleh perwakilan dari 12 desa yang dibentuk untuk mengakomodir aspirasi penduduk terkait pelaksanaan tata batas partisipatif," jelas Kusnan.

Kusnan Rahmin menambahkan perusahaan telah melakukan program pemberdayaan masyarakat di Pulau Padang dan akan mengembangkan tanaman kehidupan untuk kesejahteraan masyarakat.

(cha/try)

No comments:

Post a Comment